TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat mencatat sebanyak 42 orang meninggal dengan status penyakit khusus selama pandemi virus corona di wilayah setempat. Jenazah mereka kemudian dimakamkan dengan prosedur tetap Covid-19.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, status penyakit khusus berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh rumah sakit.
Pemerintah menolak memasukkan data pasien jika hasil pemeriksaan spesimen di laboratorium Kementerian Kesehatan terkonfirmasi positif corona.
"Sudah meninggal untuk apa (dimasukkan ke data pasien meninggal positif corona), dinyatakan khusus saja," kata Rahmat Effendi pada Kamis, 9 April 2020.
Beda halnya jika pasien sudah terkonfirmasi positif lalu meninggal dunia. Pemerintah akan memasukkan ke data kasus positif Covid-19. Sementara data terkini dari Dinas Kesehatan Kota Bekasi, jumlah kasus positif yang meninggal dunia sebanyak sembilan orang.
"Yang meninggal resmi, artinya pada saat meninggal rumah sakit bilang karena positif Covid-19," kata Rahmat Effendi.
Ia mengatakan, baik yang positif maupun dengan status penyakit khusus dimakamkan dengan prosedur tetap (protap) Covid-19. Adapun tempat pemakaman telah ditetapkan di TPU Padurenan, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi.
Rahmat menambahkan, tren kasus di wilayahnya terus naik setiap harinya. Jumlah orang dalam pemantauan (ODP) sekarang sudah mencapai 606 sedangkan pasien dalam pengawasan 217. "Peningkatannya sekarang semakin (naik)," kata dia.